May 14, 2017

Investasi Saham

Saham merupakan suatu tanda penyertaan atau kepemilikan dalam suatu perusahaan. Jika kita membeli saham maka kita membeli bagian kepemilikan suatu perusahaan. Bentuk saham hanyalah berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya, yaitu berbentuk sertidikat saham. Saat ini karena sistem perdagangan sudah menggunakan internet (online) dan sudah lebih maju, maka bukti kepemilikan saham tidak lagi dalam bentuk surat fisik, namun bukti kepemilikan saham kita dapat dilihat di acuan kepemilikan sekuritas (Akses) yang dapat dibuka melalui akses.ksei.co.id. Investor akan mendapat kartu Akses, user id dan password, yang dikirimkan ke alamat masing-masing investor atau pembeli saham. Setiap negara memiliki pasar saham masing-masing. Di Indonesia adalah BEI (Bursa Efek Indonesia). Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia diatur oleh PT Bursa Efek Indonesia yang merupakan lembaga pemerintah. Pengawasan dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan, dahulu Bapepam). Semua kegiatan pasar modal diatur melalui UU Pasar Modal. Pasar saham merupakan sarana dimana dilakukan perdagangan saham dam instrumen finansial lainnya.
Semua investasi pasti meberi potensi keuntungan dan juga mempunyai tingkat risiko yang biasanya sepadan degan tingkat imbal hasil yang diperoleh. Dalam investasi saham, peluang keuntungan bisa melaui capital gain dan pembagian dividen.

1.         Capital Gain
Capital gainmerupakan keuntungan yang dihasilkan dari selisih harga jual dengan harga beli. Misalnya Gani memberi saham ABCD dengan harga Rp 5000, setelah harga sahamnya naik Gani menjual saham ABC tersebut seharga Rp 6500. Maka Gani mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1500, yang di hasilkan dari selisih harga jual dan harga beli ( Rp 6500 – Rp 5000). Keuntungan berupa capital gain ini yang biasanya menjadi tujuan dari banyak pelaku pasar yang melakukan transaksi jualk beli saham jangka pendek atau trading.
2.         Dividen
Dividen merupakan laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Dividen dibagikan setelah adanya persetujuan pemegang sahamn dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Dividen biasanya dibagikan setiap tahun, tetapi pembagian dividen tergantung dari perusahaan. Agar berhak mendapatkan dividen, investor tesebut harus memegang saham tersebut untuk kurun waktu tertentu hingga kepemilikan saham tersebut diakui sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan dividen. Dividen yang diberikan perusahaan dapat berupa dividen tunai yaitu uang tunai atau dividen saham dimana pemegang saham mendapatkan jumlah saham dimana pemegang saham mendapatkan jumlah saham tambahan sesuai porsi saham yang dimiliki.
Selain keuntungan, investasi mempunyai risiko atau kerugian. Beberapa risiko yang mungkin muncul saat berinvestasi saham adalah capital loss dan likuidasi.

1.         Capital Loss
Jika dalam berdagang, seorang pedagang bisa mendapat keuntungan, maka sebaliknya pada masa tertentu ia bisa mengalami kerugian. Katakan saja barang dagangannya tdak laku, sehingga ia harus menjualnya dengan harga obral, di bawah harga modalnya. Demikian pula dalam perdagangan saham, seorang investor ataupun trader (pedagang saham) bisa mengalami kerugian dari selisi harga beli danharga jual, yang disebut dengan capital loss.
Keuntungan yang diperoleh pada investasi saham ataupun trading sahambisa jauh lebih besar dari bunga deposito. Namun jika dilakukan dengan tidak hati hati bisa saja keuntungannya menjadi lebih kecil dari bunga deposito dan bahkan mengalami capital loss/kerugian, sehingga jumah uang berkurang.

2.         Risiko Likuidasi

Jika perusahaan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau perusahaan tersebut dibubarkan, maka hak klaim dari pemegang saham mendapatkan prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi. Namun jika terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh apa apa . Ini merupakan resiko yang terberat dari seorang pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan dari perusahaan yang sahamnya dimiliki.  

No comments:

Post a Comment