December 27, 2014

Credit Union

Credit union merupakan lembaga keuangan yang berbasis anggota dan bertujuan mulia untuk memberdayakan anggota meningkatkan kesejahteraan melalui pelayanan simpan dan pelayanan pinjam. Dalam hal ini credit union mendorong para anggotanya untuk berinisitif melakukan  proses kegiatan social untuk memperbaiki keadaan ekonomi dan kondisi diri sendiri. Maka dari itu credit union tidak hanya sebatas memberikan pinjaman kepada anggotanya melainkan juga memberikan lebih banyak panduan dan pengetahuan kepada para anggotanya untuk mendorong dirinya guna meningkatakan taraf hidup dan kesejahteraannya.

Upaya pemberdayaan ini bisa dijangkau dengan meberikan dan melakukan pelalatihan dan pendidikan secara rutin, dan dapat di ingat kalau esensi pendidikan yang terdapat didalam Credit Union tidak sekedar hanya memberikan pendidikan atau pelatihan dasar saja, tetpi pendidikan-pendidikan dan pelatihan-pelatihan tersebut juga memberikan dampak positif dan perubahan positif untuk kesejahteraan para anggotanya.

Tulisan ini diambil point point penting dari sumber yang bersangkutan
http://www.cucoindo.org/index.php?option=com_content&view=article&id=135%3Acredit-union-di-indonesia-masihkah-memperjuangkan-kebutuhan-anggota&catid=1%3Apublikasi-artikel-cucoindo&Itemid=181&lang=en

Pengawasan Koperasi Oleh OJK

Karena banyaknya kasus kecurangan yang merugikan anggota dan nasabah yang dilakukan oleh pengurus koperasi, pada berita ini, Bupati banyuwangi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat sistem pengawasan pada sektor keuangan yang melayani simpan pinjam. Namun pihak dari OJK masih menunggu keputusan dari undag undang nomer 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro, yang akan efektif pada tahun 2015.

OJK nantinya akan dimaksudkan untuk mengurangi kasus kecurangan dan untuk menhilangkan penyalahgunaan kekuasaan yang selama ini sudah sering sekali muncul. Karena dalam OJK dipisahakan antara fungsi pengawasan dan fungsi pengaturan. Tetapi meskipun OJK mempunyai fungsi pengaturan dan fungsi pengawasan dalam satu tubuh, fungsi OJK tidak tumpang tindih, karena secara organisatoris OJK nantinya akan memiliki dewan memiliki dewan komisioner yang terdiri dari tujuh dewan komisioner.

Pada OJK , ketua dewan komisioner nantinya akan membawa tiga anggota dewan komisioner yang mewakili perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan non bank. Kewenangan pengawasan oleh Bank Indonesia akan dikurangi, akan tetapi Bank Indonesia masih akan mendampingin pengawasan. Karena nantinya OJK akan fokus menangani miro prudensialnya.


Tulisan ini diambil point terpenting dari sumber
http://ekonomi.rimanews.com/bisnis/read/20140825/169698/Sering-Rugikan-Nasabah-OJK-Diminta-Perkuat-Pengawasan-Koperasi

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

Penyususan laporan keuangan koperasi berdasarkan PSAK yang membuat informasi yang nantinya akan disajikan menjadi lebih mudah untuk dipahami. Laporan keuangan koperasi mempunyai relevansi, keandalan dan juga mempunyai daya banding yang cukup tinggi. Jika Laporan Keuangan Koperasi tidak disusun sesuai dengan standar dan prinsipnya yang sudah berlaku, maka laporan keuangan kperasi akan membingungkan dan menyesatkan penggunanya.
Pada saat setelah penutupan tahun buku koperasi, paling lambat itu adalah 1 Bulan sebelum diselenggarakan rapat tahunan anggota, pengurus koperasi harus menyusun laporan keuangan yang memuat :

1.       Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru ataupun lampau dan perhitungan hasil usaha yang didapatkan dari tahun yang bersangkutan.
2.       Keadaan dan usaha kperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Laporan keuangan Koperasi harus ditanda tangain oleh setiap anggota pengurus, bila ada salah satu pengurus yang tidak mentanda tangani laporan keuangan tersebut, maka pengurus yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis. Karena laporan keuangan koperasi merupakan persetujuan laporan keuangan tahunan yang merupakan penerimaan pertanggung jawaban pengurus oleh rapat anggota
.
Laporan Keuangan Koperasi meliputi :
1.       Neraca
2.       Perhitungan hasil atau usaha
3.       Laporan arus kas
4.       Laporan promosi ekonomi anggota
5.       Catatan atas laporan keuangan

Tulisan ini diambil  point penting dari  sumber
http://xxxqori.blogspot.com/2013/12/bentuk-laporan-keuangan-dalam-koperasi.html