March 31, 2015

Konsep Demokrasi dan Bentuk demokrasi dalam Sistem Pemerintahan serta Perkembangan Pendidikan Bela Negara

Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani Demos dan Kratein. Kratein berarti kekuasaan sedangkan demos berarti rakyat. Bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan. Sedangkan rakyat beserta warga masyarakat yang didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataan dari segi konsep maupun politik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat secara keseluruhan tetapi populis tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan atau kesepakatanformal dari para pengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaanyang diakui dan isa mengklaim, memiliki hak-hak preogratif dalam proses pengambilan-pengambilan keputusan menyangkut urusan publik atau pemerintahan.
Bentuk demokrasi secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung.
1.       Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
2.       Demokrasi tidak langsung merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Pada tulisan ini juga akan dibahas tentang Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah dasar bela Negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan benegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideology Negara, kerelaan berkorban untuk Negara, serta memberikan awal bela Negara.
Bela Negara sendiri mempunyai arti. Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran pancasila sebagai ideology Negara dan negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

Tulisan ini diambil point terpenting dari sumber :
1.       Djumhardjinis. Pendidikan Pancasila, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta. 2013

Latar Belakang pendidikan Kewarganegaraan, Landasan Hukum, dan tujuan

Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan ini adalah untuk dijadikan sebagai dasar pembeajaran agar mahasiswa tahu tentang ilmu pendidikan kewarganegaraan, mengetahui ilmu bela Negara. Karena ilmu pendidikan kewarganegaraan merupakan syarat berdirinya suatu Negara. Pendidikan Kewarganegaraan sendiri mempunyai arti merupakan unsur Negara sebagai syarat berdirinya suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cita akan tanah air berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan Kewarganegaraan juga sebagai perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga Negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara.
Pendidikan kewarganegaraan mempunya landasan hukum, yaitu :
1.       UUD 1945
a.       Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat
b.      Pasal 27 ayat 1, kesamaan kedudukan warganegara didalam hukum dan pemerintahan.
c.       Pasal 27 ayat 3, hak dan kewajiban warganegara dalam upaya bela Negara
d.      Pasal 30 ayat 1, hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
e.      Pasal 31 ayat 1, hak warganegara mendapatkan pendidikan.
2.       UU Nomer 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan Nasional
3.       Surat keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, tentang Rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.
Tujuan dari pendidikan kewarganegaaran adalah untuk menumbuhkan wawasan nusantara dan kesadaran bernegara serta sikap dan perilaku cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam bela Negara. Sikap ini meliputi :
·         Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nila-nilai filsafah bangsa
·         Berbudi pekerti luhur berdisiplin dalam masyarakat berbangsa dan bernegara
·         Rasional, dinamis dan sabar akan hak dan kewajiban warga Negara
·         Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara
·         Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara
Bangsa sendiri mempunyai arti yaitu merupakan kelompok manusia yang mempunyai indentitas bersma dan mempunyai kesamaan bangsa, agama, ideology, sejarah dan budaya. Sedangakan Negara merupakan  suatu daerah atau wilayah yang ada dipermukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan lain sebagainya. Didalam Negara terdapat unsur-unsur Negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulay serta pengakuan dari Negara lain.
Hak dan kewajiban warga Negara terdapat pada UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga Negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34. Hak-hak warga Negara substansial pada prinsipnya meliputi :
·         Hak untuk memilih dan memberikan suara
·         Hak kebebasan berbicara
·         Hak kebebasan pers
·         Hak kebebasan beragama
·         Hak kebebasan bergerak
·         Hak kebebasan berkumpul
·         Hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik atau hukum.


Tulisan diatas diambil dari poin terpenting dari sumber


March 25, 2015

wawasan nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Pandangan geopolitik Indonesia berlandaskan pada pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Wawasan nusantara mempunyai latar belakang, kedudukan, fungsi, dan tujuan filosofis sebagai dasar pengembangan wawasan nasional Indonesia.

Latar belakang wawasan nusantara adalah :
1. Filsafah pancasila, yaitu nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional.
2. Aspek kewilayahan nusantara, yaitu pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan karena Indonesia kaya akan sumber daya alam dan suku bangsa.
3.Aspek sosial bdaya, yaitu Indonesia terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadar dan keyakinan atau kepercayaan yang berbeda-beda sehingga membuat interaksi antar golongan mengandung suatu potensi konflik.
4.Aspek ke sejarahan, yaitu Indonesia merupakan wawasan nasional yang diwarnai oleh berbagai pengalaman Negara yang tidak mengehndaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan karena semangat persatuan dan perjuangan bangsa Indonesia yang tinggi sehingga Indonesia dapat meraih kemerdekaan.

Wawasan nusantara mempunyai tujuan, yaitu :
1. Sebagai tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksaakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”
2. Sebagai tujuan kedalam dapat diartikan untuk mewujudkan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta manusia diseluruh dunia.

Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, dorongan dan motivasi serta rambu-rambu dalam penetuan kebijaksaaan, tindakan, perbuatan dan keputusan bagi para penyelenggara neara ditingkat pusat, daerah, maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Kedudukan wawasan nusantara antara lain :
1.    Panacasila sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional
2.    UUD 1945 sebagai landasan konstitusi Negara, berkedudukan sebagai landasan kosntitusional

3.    Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.

tulisan ini di kutipdari sumber :
  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Geopolitik_di_Indonesia
  2. http://www.apapengertianahli.com/2014/10/wawasan-nusantara-dan-pengertian-wawasan-nusantara.html#

Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh setiap individu sejak didalam kandungan. HAM ini mempunyai sifat yang universal yang artinya HAM berlaku dimana saja dan tidak dapat direbut oleh siapapun. HAM tercantum didalam UUD 1945, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28 A – J, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, pasal 31, pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 34. Dalam masyarakat yang individualistis, ada kecenderungan pelaksanaan atau tuntutan pelaksanaan hak-hak asasi itu agak berlebihan. Hak asasi tidak dapat dituntut itu sedikit berlebihan. Hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanaanya secara mutlak, karena penuntutan pelaksanaan hak asasi secara mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dari orang lain.

Di dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
1.    Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
2.   Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3.     Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaianhukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Salah satu contoh pelanggaran HAM :
1.       Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang
2.       Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.       Hukum diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.

Tulisan ini diambil dari point terpenting dari sumber :
  1. DRS. H. Djumhardjinis.pendidikan pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia.Jakarta.2013
  2. http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
  3. http://pemahamantentanghakasasimanusia.blogspot.com/