April 26, 2016

Transportasi Online

Gojek, Grab bike, grab car, grab taxi, Uber car, Uber taxi maupun uberjek merupakan nama transportasi online yang sudah tak asing didengar saat ini oleh masyarakat sekitar. Munculnya kendaraan online tentu mendatangkan banyak manfaat untuk orang orang yang sangat membutuhkan layanan yang sangat praktis tentunya. Tanpa harus keluar rumah ataupun menunggu  dipinggir jalan dan menghemat waktu, kita dapat memanggil transportasi yang kita butuhkan hanya dengan gadget kita tentunya dengan aplikasi kendaraan online seperti gojek, Uber dan Grab yang banyak kita jumpai dilingkungan sekitar kita.




Pada umumnya transportasi online banyak membantu masyarakat sekitar, pada umumnya transportasi online ini banyak digunakan oleh pekerja kantoran, mahasiswa, pelajar dan masyarakat lainnya yang membutuhkan transportasi online tersebut untuk pergi ke tempat tujuan dengan cepat, mudah dan tentunya hemat dengan harga terjangkau.

Banyak masyarakat yang beralih menggunakan transportasi online ini karena kondisi lalu lintas saat pada jam kerja terlalu padat sehingga mereka menggunakan aplikasi transoportasi online ini agar dapat sampai ditempat tujuan dengan tepat waktu. Selain itu transportasi online ini mempunyai harga yang cukup terjangkau dikalangan masyarakat khususnya mahasiswa ataupun pelajar, karena transportasi online ini mempunyai harga yang cukup murah dibandingkan dengan transportasi umum. 



Sering kita jumpai pekerja transportasi ini semakin banyak dan marak. Karena menurut mereka, dengan mereka bergabung dengan perusahaan transportasi online, mereka mendapatkan pekerjaan tetap dari sebelumnya dan mereka juga mendapatkan pendapatan yang layak dan sesuai. Selain itu pekerja transprtasi ini juga dilindungi oleh asuransi kesehatan dan keselamatan kerja tentunya oleh perusahaan. 

Para driver mengaku, pendapatan mereka meningkat setelah mendapatkan order dengan aplikasi online. Mereka tak lagi perlu ngetem di sudut-sudut jalan untuk menunggu rejeki datang. Cukup dengan aplikasi, order langsung terlihat, mereka bergegas, mengambil penumpang sampai tujuan, lalu mendapatkan fee yang langsung masuk ke rekening mereka.

Meski menguntungkan penumpang dan pengemudi, aplikasi ridesharing ini meresahkan sebagian kalangan. Salah satunya dari ojek konvensional dan organisasi angkutan darat (Organda). Mereka menuding, jasa angkutan berbasis online tersebut ilegal karena tak diatur undang-undang dan tak mengantongi izin.

Pemerintah Provinsi DKI jakarta mengaku tak bisa melegalkan keberadaan layanan transportasi berbasis online tersebut. Karena itu merupakan wewenang pemerintah pusat. Untuk uber, Pemda pernah melakukan tindakan tegas dengan mempolisikan 10 unit kendaraan Uber Taxi, hal itu tidak bisa dilakukan terhadap gojek.

sumber:
http://indonesian.irib.ir/editorial/cakrawala/item/99826-demam-transportasi-online