January 24, 2015

KJKS Berkah Madani

KJKS Berkah Madani

Pada hari Rabu 14 Januari 2015, saya bersama teman saya, mutia dan akbar mengunjungi koperasi di JL. Akses UI No.9 Kelapa Dua – Depok. Kami pun bertemu dengan bapak  Supriyatno  sebagai admin dan IT di koperasi tersebut  yang menjadi narasumber. Saat ini KJKS Berkah Madani ini mempunyai anggota berjumlah 56 orang.

KJKS Berkah Madani mempunya visi misi
}  Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.
}  Misi
1. Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2. Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3. Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4. Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
5. Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas
Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.

Tujuan dari didirikan KJKS Berkah Madani adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.

KJKS Berkah Madani mempunya Program Produk, diantarayanya :
Produk pembiayaan :
·         Murabah(jual beli)
o   Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.
o   Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.
·         Pembiayaan Mudharabah
o   Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib).
o   Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.
·         Pembiayaan Musyarakah
o   Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.
o   Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.
·         Ijaroh
o   Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani.
o   Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb.
o   Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk
o   pembayaran biaya sekolah, rumah sakit,
o    dokter serta jasa-jasa lainnya.

Produk investasi :
·         Tabungan Berkah Hasil
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
·         Tabungan Berkah Qurban
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban.
·         Tabungan Berkah Amanah
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
·         Tabungan Berkah Fitri
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri.
·         Tabungan Berkah Siswa
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa. 
·         Tabungan Berkah Walimah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan.
·         Tabungan Haji/ Umrah Berkah Talbiyah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.
·         Investasi Berjangka Berkah Invest
Instrumen investasi Anda berupa simpanan berjangka yang halal, aman dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :

 1 bulan
 3 bulan
 6 bulan
 12 bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta

Menurut  narasumber, Banyak koperasi berkembang walaupun izinnya koperasi tp secara system manajemen jadi perbankan, tapi hanya izinnya saja yg membedakan koperasi dengan perbankan. Yang membedakannya adalah asset, di audit, kalau koperasi auditnya hanya independen dan koperasi diakhir tahun ada rapat tahunan.

Profit yang didapat  anggota atau fasilitas anggota

Profit yang didapat berasal dari SHU (Sisa Hasil Usaha)  di akhir tahun. Kemudahan akses untuk pembiayaan,koperasi mempunyai manajemen masing masing dan kebetulan koperasi berkah madani menggunakan manajemn itu
Pembagian keuntungan mendapatkan beberapa persen dr SHU. berawal dari sebelum SHU dibagikan, ada SHU bersih sebelum di potong pajak, setelah dipotong pajak SHU tadi di layankan berbasis syariah seperti zakat,2,5%  yg diambil dr shu, maka shu dan zakat yg bersih diterima adalah sekian dalam satu tahun.

Ini sifatnya tidak baku karena usulan distribusi SHU.kalau  koperasi berkah madani ini menerapkan cadangan umum,ada biaya pendidikan,ada anggaran untuk anggota,biaya pengelola dan pengawasan dan pengurus. Poin persentase ini tIdak berlaku mutlak dan bisa berubah disepakati sesuai usulan rapat anggota.

ini dokumentasi kami selama mengunjungi KJKS Berkah Madani