Wawasan nusantara adalah
cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah kesatuan
republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara diatasnya sebagai satu
kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Secara umum
wawasan nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan
lingkungnya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai
dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan
cita-cita basional. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing
bangsa Indonesia dalam penyelenggaran kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam
perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan nusantara sebagai cara pandangan
juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam
segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan
cita-citanya.
Suatu bangsa yang telah mendirikan suatu
negara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh
lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofis
bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat,
budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya. Pemerintah
dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nusantara untuk menyelenggarakan kehidupannya.
1.
Latar
belakang Filosofis Wawasan Nusantara
·
Pemikiran
Berdasarkan Falsafah Pancasila
Latar belakang pemikiran filsafat
Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara
tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan
itu.
o
Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
o
Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan
HAM (Hak Asasi Manusia)
o
Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
o
Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
o
Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
2.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah
oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan
suatu Negara merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya
terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan
keputusan / kebijakan politik Negara tersebut.
3.
Pemikiran
Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Latar belakang pemikiran aspek sosial
budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman
budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara
Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia
mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Adapun menurut
Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa
besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
Dasar Ajaran Wawasan Nusantara
1.
Wawasan
Nusantara Sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai
bangsa majemuk yang telah menegara,bangsa Indonesia dalam membina dan membangun
atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi,
sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah.
2.
Landasan
Idiil: Pancasila
Pancasila
telah diakui sebagai ideologi dan dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaann
UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan,
keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan
kearifan nasional.
3.
Landasan
Konstitusional: UUD 1945
UUD
1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara . Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah
Negara kesatuan yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Tulisan
ini diambil point terpenting dari beberapa sumber :
No comments:
Post a Comment