March 31, 2015

Konsep Demokrasi dan Bentuk demokrasi dalam Sistem Pemerintahan serta Perkembangan Pendidikan Bela Negara

Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani Demos dan Kratein. Kratein berarti kekuasaan sedangkan demos berarti rakyat. Bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan. Sedangkan rakyat beserta warga masyarakat yang didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataan dari segi konsep maupun politik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat secara keseluruhan tetapi populis tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan atau kesepakatanformal dari para pengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaanyang diakui dan isa mengklaim, memiliki hak-hak preogratif dalam proses pengambilan-pengambilan keputusan menyangkut urusan publik atau pemerintahan.
Bentuk demokrasi secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung.
1.       Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
2.       Demokrasi tidak langsung merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Pada tulisan ini juga akan dibahas tentang Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah dasar bela Negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan benegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideology Negara, kerelaan berkorban untuk Negara, serta memberikan awal bela Negara.
Bela Negara sendiri mempunyai arti. Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran pancasila sebagai ideology Negara dan negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

Tulisan ini diambil point terpenting dari sumber :
1.       Djumhardjinis. Pendidikan Pancasila, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta. 2013

No comments:

Post a Comment