March 25, 2015

Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh setiap individu sejak didalam kandungan. HAM ini mempunyai sifat yang universal yang artinya HAM berlaku dimana saja dan tidak dapat direbut oleh siapapun. HAM tercantum didalam UUD 1945, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28 A – J, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, pasal 31, pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 34. Dalam masyarakat yang individualistis, ada kecenderungan pelaksanaan atau tuntutan pelaksanaan hak-hak asasi itu agak berlebihan. Hak asasi tidak dapat dituntut itu sedikit berlebihan. Hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanaanya secara mutlak, karena penuntutan pelaksanaan hak asasi secara mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dari orang lain.

Di dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
1.    Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
2.   Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3.     Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaianhukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Salah satu contoh pelanggaran HAM :
1.       Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang
2.       Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.       Hukum diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.

Tulisan ini diambil dari point terpenting dari sumber :
  1. DRS. H. Djumhardjinis.pendidikan pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia.Jakarta.2013
  2. http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
  3. http://pemahamantentanghakasasimanusia.blogspot.com/ 



2 comments: