KJKS Berkah Madani
Pada hari Rabu 14 Januari 2015, saya bersama teman saya,
mutia dan akbar mengunjungi koperasi di JL. Akses UI No.9 Kelapa Dua – Depok.
Kami pun bertemu dengan bapak
Supriyatno sebagai admin dan IT
di koperasi tersebut yang menjadi narasumber.
Saat ini KJKS Berkah Madani ini mempunyai anggota berjumlah 56 orang.
KJKS Berkah Madani mempunya visi misi
} Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional
dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil
secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah,
shiddiq dan tabligh.
} Misi
1. Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial
maupun non-finansial.
2. Membantu menciptakan lapangan kerja dan
meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan
ekonomi.
3. Menjadi lembaga keuangan syariah yang
tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4. Memberikan keuntungan maksimal secara
terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
5. Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan
kompetensi dan kapasitas
Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang
maksimal.
Tujuan dari didirikan KJKS Berkah Madani adalah menjadi solusi intelektual dan finansial
kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih
bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih
dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah
Madani.
KJKS Berkah Madani mempunya Program Produk, diantarayanya :
Produk pembiayaan :
·
Murabah(jual
beli)
o
Pembiayaan
untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi,
bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran
dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang
disepakati.
o
Pada
jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan
yang diperoleh KJKS.
·
Pembiayaan
Mudharabah
o
Pembiayaan
Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani
sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal
(Mudharib).
o
Pembiayaan
mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang
diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan
nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.
·
Pembiayaan
Musyarakah
o
Pembiayaan
Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu
atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak
yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.
o
Pembagian
hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para
pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad
dilakukan.
·
Ijaroh
o
Pola
pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk
digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan
nasabah kepada KJKS Berkah Madani.
o
Pembiayaan
Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga
kerja, dsb.
o
Pembiayaan
Ijaroh juga dapat digunakan untuk
o
pembayaran
biaya sekolah, rumah sakit,
o
dokter serta jasa-jasa lainnya.
Produk investasi :
·
Tabungan
Berkah Hasil
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan
bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
·
Tabungan
Berkah Qurban
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah
kurban.
·
Tabungan
Berkah Amanah
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
·
Tabungan
Berkah Fitri
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari
raya Idul Fitri.
·
Tabungan
Berkah Siswa
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa.
·
Tabungan
Berkah Walimah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari
pernikahan.
·
Tabungan
Haji/ Umrah Berkah Talbiyah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah
umrah dan haji.
·
Investasi
Berjangka Berkah Invest
Instrumen investasi Anda berupa simpanan berjangka yang halal, aman dan
menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan
dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
1 bulan
3 bulan
6 bulan
12 bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta
6 bulan
12 bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta
Menurut narasumber, Banyak
koperasi berkembang walaupun izinnya koperasi tp secara system manajemen jadi
perbankan, tapi hanya izinnya saja yg membedakan koperasi dengan perbankan. Yang
membedakannya adalah asset, di audit, kalau koperasi auditnya hanya independen
dan koperasi diakhir tahun ada rapat tahunan.
Profit yang didapat anggota atau fasilitas anggota
Profit yang didapat berasal dari SHU (Sisa Hasil Usaha) di akhir tahun. Kemudahan akses untuk
pembiayaan,koperasi mempunyai manajemen masing masing dan kebetulan koperasi
berkah madani menggunakan manajemn itu
Pembagian keuntungan mendapatkan beberapa persen dr SHU. berawal
dari sebelum SHU dibagikan, ada SHU bersih sebelum di potong pajak, setelah
dipotong pajak SHU tadi di layankan berbasis syariah seperti zakat,2,5% yg diambil dr shu, maka shu dan zakat yg
bersih diterima adalah sekian dalam satu tahun.
Ini sifatnya tidak baku karena usulan distribusi SHU.kalau koperasi berkah madani ini menerapkan
cadangan umum,ada biaya pendidikan,ada anggaran untuk anggota,biaya pengelola
dan pengawasan dan pengurus. Poin persentase ini tIdak berlaku mutlak dan bisa
berubah disepakati sesuai usulan rapat anggota.
ini dokumentasi kami selama mengunjungi KJKS Berkah Madani
terimakasih mba kunthi.
ReplyDeletesalam,
https://marketing.ruangguru.com/bimbel
terimakasih postingannya mba kunthi! sangat berguna
ReplyDelete