December 27, 2014

Pengawasan Koperasi Oleh OJK

Karena banyaknya kasus kecurangan yang merugikan anggota dan nasabah yang dilakukan oleh pengurus koperasi, pada berita ini, Bupati banyuwangi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat sistem pengawasan pada sektor keuangan yang melayani simpan pinjam. Namun pihak dari OJK masih menunggu keputusan dari undag undang nomer 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro, yang akan efektif pada tahun 2015.

OJK nantinya akan dimaksudkan untuk mengurangi kasus kecurangan dan untuk menhilangkan penyalahgunaan kekuasaan yang selama ini sudah sering sekali muncul. Karena dalam OJK dipisahakan antara fungsi pengawasan dan fungsi pengaturan. Tetapi meskipun OJK mempunyai fungsi pengaturan dan fungsi pengawasan dalam satu tubuh, fungsi OJK tidak tumpang tindih, karena secara organisatoris OJK nantinya akan memiliki dewan memiliki dewan komisioner yang terdiri dari tujuh dewan komisioner.

Pada OJK , ketua dewan komisioner nantinya akan membawa tiga anggota dewan komisioner yang mewakili perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan non bank. Kewenangan pengawasan oleh Bank Indonesia akan dikurangi, akan tetapi Bank Indonesia masih akan mendampingin pengawasan. Karena nantinya OJK akan fokus menangani miro prudensialnya.


Tulisan ini diambil point terpenting dari sumber
http://ekonomi.rimanews.com/bisnis/read/20140825/169698/Sering-Rugikan-Nasabah-OJK-Diminta-Perkuat-Pengawasan-Koperasi

3 comments: