Karena banyaknya kasus kecurangan
yang merugikan anggota dan nasabah yang dilakukan oleh pengurus koperasi, pada
berita ini, Bupati banyuwangi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk
memperkuat sistem pengawasan pada sektor keuangan yang melayani simpan pinjam.
Namun pihak dari OJK masih menunggu keputusan dari undag undang nomer 1 tahun
2013 tentang lembaga keuangan mikro, yang akan efektif pada tahun 2015.
OJK nantinya akan dimaksudkan
untuk mengurangi kasus kecurangan dan untuk menhilangkan penyalahgunaan
kekuasaan yang selama ini sudah sering sekali muncul. Karena dalam OJK
dipisahakan antara fungsi pengawasan dan fungsi pengaturan. Tetapi meskipun OJK
mempunyai fungsi pengaturan dan fungsi pengawasan dalam satu tubuh, fungsi OJK
tidak tumpang tindih, karena secara organisatoris OJK nantinya akan memiliki
dewan memiliki dewan komisioner yang terdiri dari tujuh dewan komisioner.
Pada OJK , ketua dewan komisioner
nantinya akan membawa tiga anggota dewan komisioner yang mewakili perbankan,
pasar modal dan lembaga keuangan non bank. Kewenangan pengawasan oleh Bank
Indonesia akan dikurangi, akan tetapi Bank Indonesia masih akan mendampingin
pengawasan. Karena nantinya OJK akan fokus menangani miro prudensialnya.
Tulisan ini diambil point
terpenting dari sumber
http://ekonomi.rimanews.com/bisnis/read/20140825/169698/Sering-Rugikan-Nasabah-OJK-Diminta-Perkuat-Pengawasan-Koperasi
terimakasih.
ReplyDeletesalam,
https://marketing.ruangguru.com/bimbel
luar biasa artikelnya. Sangat bermanfaat terimakasih
ReplyDeleteterimakasih postingannya, bermanfaat!
ReplyDelete