Penyususan laporan keuangan
koperasi berdasarkan PSAK yang membuat informasi yang nantinya akan disajikan
menjadi lebih mudah untuk dipahami. Laporan keuangan koperasi mempunyai
relevansi, keandalan dan juga mempunyai daya banding yang cukup tinggi. Jika
Laporan Keuangan Koperasi tidak disusun sesuai dengan standar dan prinsipnya
yang sudah berlaku, maka laporan keuangan kperasi akan membingungkan dan
menyesatkan penggunanya.
Pada saat setelah penutupan tahun
buku koperasi, paling lambat itu adalah 1 Bulan sebelum diselenggarakan rapat
tahunan anggota, pengurus koperasi harus menyusun laporan keuangan yang memuat
:
1. Perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru ataupun lampau dan
perhitungan hasil usaha yang didapatkan dari tahun yang bersangkutan.
2. Keadaan
dan usaha kperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Laporan keuangan Koperasi harus
ditanda tangain oleh setiap anggota pengurus, bila ada salah satu pengurus yang
tidak mentanda tangani laporan keuangan tersebut, maka pengurus yang
bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis. Karena laporan
keuangan koperasi merupakan persetujuan laporan keuangan tahunan yang merupakan
penerimaan pertanggung jawaban pengurus oleh rapat anggota
.
Laporan Keuangan Koperasi
meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan
hasil atau usaha
3. Laporan
arus kas
4. Laporan
promosi ekonomi anggota
5. Catatan
atas laporan keuangan
Tulisan ini diambil point penting dari sumber
http://xxxqori.blogspot.com/2013/12/bentuk-laporan-keuangan-dalam-koperasi.html
Informasi yang sangat berguna sekali, terima kasih atas sharingnya, semoga ilmunya berkah :)
ReplyDeletesekedar menambahkan, untuk lebih mudah mengelola koperasi, terutama koperasi karyawan dengan sistem potong gaji, laporan keuangan neraca dan laba rugi otomatis, laporan potongan gaji otomatis, dan perhitungan SHU per anggota otomatis, silakan klik Cara Mudah Mengelola Koperasi Karyawan
Terima kasih