Gojek, Grab bike, grab car, grab
taxi, Uber car, Uber taxi maupun uberjek merupakan nama transportasi online
yang sudah tak asing didengar saat ini oleh masyarakat sekitar. Munculnya
kendaraan online tentu mendatangkan banyak manfaat untuk orang orang yang
sangat membutuhkan layanan yang sangat praktis tentunya. Tanpa harus keluar
rumah ataupun menunggu dipinggir jalan
dan menghemat waktu, kita dapat memanggil transportasi yang kita butuhkan hanya
dengan gadget kita tentunya dengan aplikasi kendaraan online seperti gojek,
Uber dan Grab yang banyak kita jumpai dilingkungan sekitar kita.
Pada umumnya transportasi online
banyak membantu masyarakat sekitar, pada umumnya transportasi online ini banyak
digunakan oleh pekerja kantoran, mahasiswa, pelajar dan masyarakat lainnya yang
membutuhkan transportasi online tersebut untuk pergi ke tempat tujuan dengan
cepat, mudah dan tentunya hemat dengan harga terjangkau.
Banyak masyarakat yang beralih
menggunakan transportasi online ini karena kondisi lalu lintas saat pada jam
kerja terlalu padat sehingga mereka menggunakan aplikasi transoportasi online
ini agar dapat sampai ditempat tujuan dengan tepat waktu. Selain itu
transportasi online ini mempunyai harga yang cukup terjangkau dikalangan
masyarakat khususnya mahasiswa ataupun pelajar, karena transportasi online ini
mempunyai harga yang cukup murah dibandingkan dengan transportasi umum.
Sering
kita jumpai pekerja transportasi ini semakin banyak dan marak. Karena menurut
mereka, dengan mereka bergabung dengan perusahaan transportasi online, mereka
mendapatkan pekerjaan tetap dari sebelumnya dan mereka juga mendapatkan
pendapatan yang layak dan sesuai. Selain itu pekerja transprtasi ini juga
dilindungi oleh asuransi kesehatan dan keselamatan kerja tentunya oleh perusahaan.
Para driver mengaku, pendapatan mereka meningkat setelah
mendapatkan order dengan aplikasi online. Mereka tak lagi perlu ngetem di
sudut-sudut jalan untuk menunggu rejeki datang. Cukup dengan aplikasi, order
langsung terlihat, mereka bergegas, mengambil penumpang sampai tujuan, lalu
mendapatkan fee yang langsung masuk ke rekening mereka.
Meski menguntungkan penumpang dan pengemudi, aplikasi ridesharing ini meresahkan sebagian kalangan. Salah satunya dari ojek konvensional dan organisasi angkutan darat (Organda). Mereka menuding, jasa angkutan berbasis online tersebut ilegal karena tak diatur undang-undang dan tak mengantongi izin.
Pemerintah Provinsi DKI jakarta mengaku tak bisa melegalkan keberadaan layanan transportasi berbasis online tersebut. Karena itu merupakan wewenang pemerintah pusat. Untuk uber, Pemda pernah melakukan tindakan tegas dengan mempolisikan 10 unit kendaraan Uber Taxi, hal itu tidak bisa dilakukan terhadap gojek.
sumber:
http://indonesian.irib.ir/editorial/cakrawala/item/99826-demam-transportasi-online
No comments:
Post a Comment