Otonomi
Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah,
otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani,
otonomi berasal dari kata autosdan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang,
sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau
kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan
daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.[1]
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai
implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara
memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi
yang ada di daerah masing-masing.
PENGERTIAN POLSTRANAS
Politik Nasional : Asas, haluan, usaha,
serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan serta penggunaan
kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Strategi Nasional : Cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran dan tujuan politik.
Dasar Penyusunan Poltranas : Pancasila, UUD 1945, Wasantara,
Ketahanan Nasional.
PENYUSUNAN POLTRANAS
Sejak 1985, telah berkembang pendapat :
Suprastruktur Politik : MPR, DPR, Presiden, DPP, BPK, MA.
Infrastruktur Politik : Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan,
Media Massa, Kelompok Kepentingan, dan Kelompok Penekan.
Antara Suprastruktur Politik dan Infrastruktur politik harus dapat
bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan Polstranas diatur oleh Presiden, dibantu
lembaga-lembaga tinggi negara serta dewan-dewan yang merupakan lembaga
koordinasi : Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, WANHANKAMNAS, Dewan Tenaga
Atom, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Maritim, Dewan Otonomi
Daerah, Dewan Stabilitas POLKAM.
Proses penyusunan Polstranas dilakukan setelah Presiden menerima
GBHN. Presiden membentuk kabinet dan programnya. Program kabinet merupakan
dokumen resmi politik nasional, sedangkan strategi nasionalnya dilaksanakan
oleh menteri dan lembaga-lembaga pemerintah non departemen.
Melalui pranata-pranata politik masyarakat berpartisipasi dalam
kehidupan Polnas. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan nasional akan selalu
berkembang dikarenakan:
1.
kesadaran
bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara
2.
terbukanya
akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya
3.
semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan dalam kebutuhan
hidup
4.
meningkatnya
persoalan seiring dengan tingkat pendidikan dan kemajuan IPTEK
5.
semakin
kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
a. bidang hukum.
b. bidang ekonomi.
c. bidang politik , di bagi menjadi 5 yaitu :
1. Politik luar negeri
2. Penyelenggara negara
3. Komunikasi, informasi, dan
media massa
4. Agama
5. Pendidikan
–
Kedudukan dan Peranan Perempuan.
–
Pemuda dan Olahraga
–
Pembangunan Daerah.
–
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
d. bidang pertahanan dan keamanan.
KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara
Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1.
Keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan
spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2.
Semangat
kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan
persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3.
Percaya
diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian
bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4.
Kesadaran,
patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga
pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5.
Pengendalian
diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam
perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6.
Mental,
jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi
serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7.
IPTEK,
dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa
sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh
unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai
cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan
profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam
rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
Masyarakat
Madani
Masyarakat Madani (dalam bahasa Inggris: civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam
membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya. Kata madani sendiri
berasal dari bahasa Inggris yang artinya civil atau civilized (beradab). Istilah masyarakat madani adalah
terjemahan dari civil atau civilized society, yang berarti masyarakat yang
berperadaban. Untuk
pertama kali istilah Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia. Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat
madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang
menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif
dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan
pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan
individu.
Ciri-ciri
Masyarakat Madani
Masyarakat madani atau yang
disebut orang barat civil society mempunyai prinsip pokok pluralisme,
toleransi, dan hak asasi (human right), termasuk di dalamnya adalah demokrasi.
Bagi bangsa Indonesia, masyarakat madani menjadi suatu cita-cita bagi negara.
Sebagai bangsa yang pluralis dan majemuk, model masyarakat madani merupakan
tipe ideal suatu masyarakat Indonesia demi terciptanya integritas sosial bahkan
integritas nasional.
Menurut Bahmueller, terdapat
beberapa karakteristik masyarakat madani, di antaranya:
1.
Terintegrasinya
individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui
kontrak sosial dan aliansi sosial.
2.
Menyebarnya
kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat
dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3.
Dilengkapinya
program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program
pembangunan yang berbasis masyarakat.
4.
Terjembataninya
kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan
organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap
keputusan-keputusan pemerintah.
5.
Tumbuh
kembangnya kreativitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
6.
Meluasnya
kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui
keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7.
Adanya
pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai
ragam perspektif.
Sumber :
No comments:
Post a Comment