October 2, 2016
April 26, 2016
Transportasi Online
Gojek, Grab bike, grab car, grab
taxi, Uber car, Uber taxi maupun uberjek merupakan nama transportasi online
yang sudah tak asing didengar saat ini oleh masyarakat sekitar. Munculnya
kendaraan online tentu mendatangkan banyak manfaat untuk orang orang yang
sangat membutuhkan layanan yang sangat praktis tentunya. Tanpa harus keluar
rumah ataupun menunggu dipinggir jalan
dan menghemat waktu, kita dapat memanggil transportasi yang kita butuhkan hanya
dengan gadget kita tentunya dengan aplikasi kendaraan online seperti gojek,
Uber dan Grab yang banyak kita jumpai dilingkungan sekitar kita.
Pada umumnya transportasi online
banyak membantu masyarakat sekitar, pada umumnya transportasi online ini banyak
digunakan oleh pekerja kantoran, mahasiswa, pelajar dan masyarakat lainnya yang
membutuhkan transportasi online tersebut untuk pergi ke tempat tujuan dengan
cepat, mudah dan tentunya hemat dengan harga terjangkau.
Banyak masyarakat yang beralih
menggunakan transportasi online ini karena kondisi lalu lintas saat pada jam
kerja terlalu padat sehingga mereka menggunakan aplikasi transoportasi online
ini agar dapat sampai ditempat tujuan dengan tepat waktu. Selain itu
transportasi online ini mempunyai harga yang cukup terjangkau dikalangan
masyarakat khususnya mahasiswa ataupun pelajar, karena transportasi online ini
mempunyai harga yang cukup murah dibandingkan dengan transportasi umum.
Sering
kita jumpai pekerja transportasi ini semakin banyak dan marak. Karena menurut
mereka, dengan mereka bergabung dengan perusahaan transportasi online, mereka
mendapatkan pekerjaan tetap dari sebelumnya dan mereka juga mendapatkan
pendapatan yang layak dan sesuai. Selain itu pekerja transprtasi ini juga
dilindungi oleh asuransi kesehatan dan keselamatan kerja tentunya oleh perusahaan.
Para driver mengaku, pendapatan mereka meningkat setelah
mendapatkan order dengan aplikasi online. Mereka tak lagi perlu ngetem di
sudut-sudut jalan untuk menunggu rejeki datang. Cukup dengan aplikasi, order
langsung terlihat, mereka bergegas, mengambil penumpang sampai tujuan, lalu
mendapatkan fee yang langsung masuk ke rekening mereka.
Meski menguntungkan penumpang dan pengemudi, aplikasi ridesharing ini meresahkan sebagian kalangan. Salah satunya dari ojek konvensional dan organisasi angkutan darat (Organda). Mereka menuding, jasa angkutan berbasis online tersebut ilegal karena tak diatur undang-undang dan tak mengantongi izin.
Pemerintah Provinsi DKI jakarta mengaku tak bisa melegalkan keberadaan layanan transportasi berbasis online tersebut. Karena itu merupakan wewenang pemerintah pusat. Untuk uber, Pemda pernah melakukan tindakan tegas dengan mempolisikan 10 unit kendaraan Uber Taxi, hal itu tidak bisa dilakukan terhadap gojek.
sumber:
http://indonesian.irib.ir/editorial/cakrawala/item/99826-demam-transportasi-online
November 24, 2015
Proses Pengambilan Keputusan Pembelian
Pengertian Proses Pengambilan Keputusan Membeli
Dalam istilah umum, membuat keputusan adalah
penyeleksian tindakan dari dua atau lebih pilihan alternatif (Schiffman dan
Kanuk, 2004). Dengan kata lain, keputusan dapat dibuat hanya jika ada beberapa
alternatif yang dipilih. Apabila alternatif pilihan tidak ada maka tindakan
yang dilakukan tanpa adanya pilihan tersebut tidak dapat dikatakan membuat
keputusan.
Proses pengambilan keputusan melibatkan tiga
tahapan, antara lain: input, proses, dan output. Tahapan input mempengaruhi
rekognisi terhadap kebutuhan produk dan terdiri dari dua sumber utama, yaitu
usaha pemasaran perusahaan (produk, tempat, harga, dan promosi) dan pengaruh
sosioekternal konsumen (keluarga, teman, tetangga, kelas sosial, budaya).
Tahapan proses fokus terhadap bagaimana konsumen membuat keputusan yang
mencakup faktor psikologis (motivasi, persepsi, belajar, kepribadian, dan
sikap) yang mempengaruhi rekognisi terhadap kebutuhan, pencarian alternatif
sebelum pembelian, dan evaluasi alternatif. Tahapan output merupakan pembelian
dan perilaku setelah pembelian (Schiffman dan Kanuk, 2004).
Pengambilan keputusan merupakan suatu kegiatan
individu yang secara langsung terlibat dalam mendapatkan dan mempergunakan
barang yang ditawarkan. Stanton (1997) mengemukakan keputusan membeli sebagai
proses dalam pembelian nyata setelah melalui tahap-tahap sebelumnya. Setelah
melakukan evaluasi atas sejumlah alternatif maka konsumen dapat memutuskan
apakah suatu produk akan dibeli atau diputuskan untuk tidak dibeli sama sekali.
Definisi Pengambilan Keputusan
Awater (dalam setiadi, 2003) mendefinisikan
pengambilan keputusan sebagai kegiatan mengumpulkan informasi tentang
alternatif yang relevan dan membuat pilihan yang sesuai.
Menurut Setiadi (2003), keputusan yang diambil
oleh seseorang dapat disebut sebagai sebuah pemecahan masalah. Dalam proses
pengambilan keputusan, konsumen memiliki sasaran atau perilaku yang ingin
dicapai atau dipuaskan. Selanjutnya, konsumen membuat keputusan mengenai
perilaku yang ingin dilakukan untuk dapat memecahkan masalahnya. Selanjutnya
dijelaskan bahwa pemecahan masalah merupakan suatu aliran timbal balik yang
berkesinambungan di antara faktor lingkungan, proses kognitif dan afektif,
serta tindakan perilaku. Proses pengambilan keputusan terdiri dari empat
tahapan. Pada tahap pertama merupakan pemahaman akan adanya masalah. Tahap
berikutnya, terjadi evaluasi terhadap alternatif yang ada dan tindakan yang
paling sesuai dipilih. Selanjutnya, pembelian diwujudkan dalam bentuk tindakan.
Pada akhirnya barang yang telah dibeli akan digunakan dan konsumen melakukan
evaluasi ulang terhadap keputusan yang telah diambilnya.
Menurut Engel (1994) proses keputusan konsumen
merupakan hal penting yang dilakukan konsumen dalam membeli suatu produk.
Proses keputusan konsumen merupakan suatu kegiatan yang penting karena dalam
proses tersebut memuat berbagai langkah yang terjadi secara berurutan sebelum
konsumen mengambil keputusan.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan
bahwa keputusan membeli merupakan kegiatan pemecahan masalah yang dilakukan
individu dalam pemilihan alternatif perilaku yang sesuai dari dua alternatif
perilaku atau lebih dan dianggap sebagai tindakan yang paling tepat dalam
membeli dengan terlebih dahulu melalui tahapan proses pengambilan keputusan.
Ada enam tahapan proses pengambilan keputusan
menurut Engel (1995) yaitu:
a. Pengenalan Kebutuhan
Konsumen berusaha mencari tahu apa yang menjadi
kebutuhan dan keinginannya, baik yang sudah direncanakan maupun yang muncul
secara tiba-tiba. Perbedaan atau ketidaksesuaian antara keadaan yang diinginkan
dengan keadaan yang sebenarnya, akan membangkitkan dan mengaktifkan proses
kebutuhan.
b. Pencarian informasi dan penilaian
sumber-sumber
Pencarian internal ke memori untuk menentukan
solusi yang memungkinkan. Jika pemecahannya tidak dapat diperoleh melalui
pencarian internal, maka proses pencarian difokuskan pada stimulus eksternal
yang relevan dalam menyelesaikan masalah (pencarian eksternal). Info tersebut
dapat berupa :
·
Semua pribadi, seperti opini dan sikap dari teman, kenalan,
keluarga
- Sumber bebas seperti kelompok
konsumen dan badan pemerintah
·
Sumber pemasaran seperti iklan
- Sumber pengalaman langsung
seperti langsung mengunjungi toko, mencoba produk secara langsung
Konsumen mencari apa yang dapat memenuhi
kebutuhan dan keinginannya. Setelah tahu apa yang tepat maka ia akan melakukan
penilaian disertai pertimbangan yang diperoleh dari berbagai informasi
berkaitan dengan lamanya waktu dan jumlah uang yang tersedia untuk membeli.
c. Penilaian dan seleksi terhadap alternatif
pembelian
Terdiri dari dua tahap, yaitu menetapkan tujuan
pembelian dan menilai serta mengadakan seleksi terhadap alternatif pembelian
berdasarkan tujuan pembeliannya. Setelah konsumen mengumpulkan informasi
mengenai jawaban alternatif terhadap suatu kebutuhan, maka konsumen akan
mengevaluasi pilihan dan menyederhanakan pilihan pada alternatif yang
diinginkan.
d. Keputusan membeli
Proses dalam pengambilan keputusan membeli,
setelah melewati tahap-tahap sebelumnya. Apabila konsumen dipuaskan dari
pembelian tersebut maka akan ada pembelian kembali. Konsumen melakukan
pembelian yang nyata berdasarkan alternatif yang telah dipilih. Keputusan
membeli meliputi keputusan konsumen mengenai apa yang dibeli, keputusan membeli
atau tidak, waktu pembelian, tempat pembelian, dan bagaimana cara pembayaran.
e. Konsumsi
Pada tahap ini, konsumen akan menggunakan
alternatif pembelian. Biasanya tindakan pembelian diikuti oleh tindakan
mengkonsumsi dan menggunakan produk.
f. Perilaku sesudah pembelian
Perilaku ini mempengaruhi pembelian ulang dan
juga mempengaruhi ucapan-ucapan pembeli kepada pihak lain tentang produk
perusahaan.
Berdasarkan uraian di atas, tahapan proses
pengambilan keputusan membeli terdiri dari enam tahapan, yaitu diawali dengan
tahapan pengenalan kebutuhan, kemudian ke tahapan kedua pencarian informasi dan
penilaian sumber-sumber, dilanjutkan ke tahapan ketiga evaluasi alternatif,
selanjutnya ke tahapan keempat keputusan untuk membeli, tahapan kelima konsumsi
dan diakhiri dengan tahapan perilaku sesudah pembelian.
Ada beberapa variasi pengambilan keputusan
membeli. Berdasarkan variasi itu, Engel (1995) menjelaskannya ke dalam tipe
yang lebih terperinci dengan mengolongkan tipe pengambilan keputusan menjadi
tiga golongan yaitu :
a. Pengambilan Keputusan Diperluas (Extended
Problem Solving)
Pada proses pengambilan keputusan yang
diperluas, konsumen terbuka pada informasi berbagai sumber
dan termotivasi untuk menilai dan
mempertimbangkan serta membuat pilihan yang tepat. Pengambilan keputusan
yang diperluas biasanya dilakukan pada pembelian barang-barang yang tahan
lama seperti mobil, rumah, pakaian mahal, peralatan elektronik, dan sebagainya.
Dalam kondisi ini konsumen melakukan pencarian
informasi yang intensif dan evaluasi terhadap banyak alternatif. Proses tidak
hanya berhenti sampai tahap pembelian, konsumen juga melakukan tahap evaluasi
setelah pembelian. Keenam tahapan proses pengambilan keputusan diikuti meskipun
tidak berurutan dan akan banyak sekali alternatif yang dievaluasi. Jika hasil
yang diharapkan terpenuhi maka keputusan ditunjukkan dalam bentuk rekomendasi
pada orang lain dan adanya keinginan untuk membeli kembali. Sebaliknya, bila
konsumen merasa kecewa maka kekecewaannya akan disampaikan pada orang lain
sehingga individu akan menghambat orang lain untuk melakukan pembelian di
tempat yang serupa.
b. Pengambilan Keputusan Antara (Midrange
Problem Solving) Pengambilan keputusan ini berada di antara kedua titik ekstrim
yaitu pengambilan keputusan yang diperluas dan pengambilan keputusan yang
terbatas. Tahap pencarian informasi dan evaluasi alternatif dilakukan oleh
konsumen tetapi intensitasnya terbatas. Karena konsumen sudah mendapat
informasi sebelumnya, maka konsumen akan langsung mengambil keputusan membeli
tanpa harus mempertimbangkan lagi. Tahapan pengambilan keputusan tidak dilalui
semuanya. Setelah melakukan proses pembelian, konsumen merasa tidak perlu lagi
untuk melakukan evaluasi lagi karena konsumen sudah merasa yakin dengan
pilihannya.
c. Pengambilan Keputusan Terbatas (Limited Problem
Solving)
Pada proses pengambilan
keputusan terbatas, konsumen akan menyederhanakan
proses dan mengurangi jumlah dan variasi dari sumber informasi alternatif dan
kriteria yang digunakan untuk evaluasi. Pilihan biasanya dibuat dengan mengikuti
aturan yang sederhana. Hanya sedikit pencarian informasi dan evaluasi sebelum
pembelian atau dengan kata lain pengenalan kebutuhannya mengarah pada tindakan
pembelian. Pencarian yang ekstensif dan evaluasi alternatif dihindari karena
proses pembelian diasumsikan sebagai hal yang tidak penting bagi konsumen.
Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa terdapat tiga jenis keputusan membeli, antara lain pengambilan keputusan
diperluas (extended problem solving), pengambilan keputusan antara (midrange
problem solving), pengambilan keputusan terbatas (limited problem solving).
Daftar Pustaka
Engel, J. F., Blackwell, R. D., & Miniard,
P.W. (1995). Perilaku konsumen, Edisi keenam (terjemahan).
Jakarta: Binarupa Aksara
Setiadi, J. N. (2003). Perilaku Konsumen : Konsep
Implikasi Untuk Strategi dan Penelitian Pemasaran. Jakarta : Prenada Media
Engel, J. F., Blackwell, R. D., & Miniard, P.W. (1994). Perilaku
konsumen, Edisi keenam Jilid I edisi keenam. Jakarta: Binarupa Aksara
Stanton, W.J. (1997). Fundamental of Marketing. Tokyo
: Mc. Graw-Hill Book
Schiffman, L. G, Kanuk, L.L. (1997). Consumer Behavior 6th
edition. Singapura : Prentice Hall.
June 10, 2015
Otonomi Daerah, Implementasi POLTRANAS, Keberhasilan POLTRANAS dan Masyarakat Madani
Otonomi
Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah,
otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani,
otonomi berasal dari kata autosdan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang,
sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau
kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan
daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.[1]
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai
implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara
memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi
yang ada di daerah masing-masing.
PENGERTIAN POLSTRANAS
Politik Nasional : Asas, haluan, usaha,
serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan serta penggunaan
kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Strategi Nasional : Cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran dan tujuan politik.
Dasar Penyusunan Poltranas : Pancasila, UUD 1945, Wasantara,
Ketahanan Nasional.
PENYUSUNAN POLTRANAS
Sejak 1985, telah berkembang pendapat :
Suprastruktur Politik : MPR, DPR, Presiden, DPP, BPK, MA.
Infrastruktur Politik : Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan,
Media Massa, Kelompok Kepentingan, dan Kelompok Penekan.
Antara Suprastruktur Politik dan Infrastruktur politik harus dapat
bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan Polstranas diatur oleh Presiden, dibantu
lembaga-lembaga tinggi negara serta dewan-dewan yang merupakan lembaga
koordinasi : Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, WANHANKAMNAS, Dewan Tenaga
Atom, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Maritim, Dewan Otonomi
Daerah, Dewan Stabilitas POLKAM.
Proses penyusunan Polstranas dilakukan setelah Presiden menerima
GBHN. Presiden membentuk kabinet dan programnya. Program kabinet merupakan
dokumen resmi politik nasional, sedangkan strategi nasionalnya dilaksanakan
oleh menteri dan lembaga-lembaga pemerintah non departemen.
Melalui pranata-pranata politik masyarakat berpartisipasi dalam
kehidupan Polnas. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan nasional akan selalu
berkembang dikarenakan:
1.
kesadaran
bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara
2.
terbukanya
akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya
3.
semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan dalam kebutuhan
hidup
4.
meningkatnya
persoalan seiring dengan tingkat pendidikan dan kemajuan IPTEK
5.
semakin
kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
a. bidang hukum.
b. bidang ekonomi.
c. bidang politik , di bagi menjadi 5 yaitu :
1. Politik luar negeri
2. Penyelenggara negara
3. Komunikasi, informasi, dan
media massa
4. Agama
5. Pendidikan
–
Kedudukan dan Peranan Perempuan.
–
Pemuda dan Olahraga
–
Pembangunan Daerah.
–
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
d. bidang pertahanan dan keamanan.
KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara
Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1.
Keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan
spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2.
Semangat
kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan
persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3.
Percaya
diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian
bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4.
Kesadaran,
patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga
pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5.
Pengendalian
diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam
perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6.
Mental,
jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi
serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7.
IPTEK,
dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa
sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh
unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai
cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan
profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam
rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
Masyarakat
Madani
Masyarakat Madani (dalam bahasa Inggris: civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam
membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya. Kata madani sendiri
berasal dari bahasa Inggris yang artinya civil atau civilized (beradab). Istilah masyarakat madani adalah
terjemahan dari civil atau civilized society, yang berarti masyarakat yang
berperadaban. Untuk
pertama kali istilah Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia. Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat
madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang
menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif
dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan
pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan
individu.
Ciri-ciri
Masyarakat Madani
Masyarakat madani atau yang
disebut orang barat civil society mempunyai prinsip pokok pluralisme,
toleransi, dan hak asasi (human right), termasuk di dalamnya adalah demokrasi.
Bagi bangsa Indonesia, masyarakat madani menjadi suatu cita-cita bagi negara.
Sebagai bangsa yang pluralis dan majemuk, model masyarakat madani merupakan
tipe ideal suatu masyarakat Indonesia demi terciptanya integritas sosial bahkan
integritas nasional.
Menurut Bahmueller, terdapat
beberapa karakteristik masyarakat madani, di antaranya:
1.
Terintegrasinya
individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui
kontrak sosial dan aliansi sosial.
2.
Menyebarnya
kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat
dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3.
Dilengkapinya
program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program
pembangunan yang berbasis masyarakat.
4.
Terjembataninya
kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan
organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap
keputusan-keputusan pemerintah.
5.
Tumbuh
kembangnya kreativitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
6.
Meluasnya
kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui
keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7.
Adanya
pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai
ragam perspektif.
Sumber :
Stratifikasi Politik Nasional dan Manajemen Nasional
Stratifikasi
Politik Nasional
Stratifikasi Politik Nas
Stratifikasi
politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
a.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh
secara nasional dan mencakup penentuan
undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan
negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD
1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b.
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut
kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945,
tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala
negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata
dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan
dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan
berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional
dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu
kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah.
Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum
guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang
tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi
kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta
teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a.
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai
wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk
Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut
kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan
kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II
Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan
usaha peningkatan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan
global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang
universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan
berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan
masing-masing.
Keikursertaan setiap warga
negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti
mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup,
mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban
dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup
hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan
seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan
batin.
Pembangunan yang bersifat
lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia,
misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran,
pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya.
Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan,
rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui
bagaimana proses pembangunan nasional ituberlangsung, kita harus memahami
manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
MANAJEMEN NASIONAL
Manajemen
nasional pasa dasarnya merupakan sebuah system, pembahasannya bersifat
komperehensif-strategis-integral.Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan factor-faktor
strategis secara menyeluruh dan terpadu. System manajemen nasional merupakan perpaduan antara nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan nasional demi mencapai tujuan nasional. Secra sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah system sekurang-kurangnya harus dapat
menjelaskan unsure, struktur, proses, fungsi, serta lingkungan yang memengaruhinya.
strategis secara menyeluruh dan terpadu. System manajemen nasional merupakan perpaduan antara nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan nasional demi mencapai tujuan nasional. Secra sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah system sekurang-kurangnya harus dapat
menjelaskan unsure, struktur, proses, fungsi, serta lingkungan yang memengaruhinya.
Sumber :
emil.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/18782/minggu+12.doc
Pengertian Politik dan Strategi Nasional dan Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Pengertian
Politik dan Strategi Nasional
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk
kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di
Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian
azas/prinsip keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan
jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita
inginkan.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang
artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya
digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa
strategi adalah pengetahuan memenangkan kelanjutan dari politik.Dalam abad
modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada
konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian
umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu
tujuan.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun
1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga
negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik,
lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan
yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang
mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group)
dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang. Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
Sumber :
Subscribe to:
Posts (Atom)




