May 15, 2015

Asas Wawasan Nusantara, Tujuan Wawasan Nusantara, Fungsi Wawasan Nusantara

Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara

Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesai adalah ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyimpangan dan penyesatan dalam perjuangan menggapai dan mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional. Oleh karena itu, wawasan nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
Dalam Paradigma Nasional, kedudukan atau stratifikasi wawasan nusantara dapat anda lihat dibawah ini:
  • Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
  • Undang undang dasar 1945 (UUD) sebagai landasan konstitusi negara berkedudukan sebagai landasan konstitusional
  • Wawasan nusantara sebagai visi nasional berkedudukan sebagai landasan visional.
  • Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai landasan konsepsional
  • GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau kebijakan dasar nasional berkedudukan sebagai landasan operasional
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu :
·         Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
·         Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Fungsi Wawasan Nusantara
·         Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga
Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan ketentuan atau kaidah kaidah dasar yang harus diciptakan, dipatuhi, dipelihara, dan ditaati agar tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesai terhadap kesepakatan bersama. Pengabaian terhadap asas wawasan Nusantara akan berakibat terjadinya pelanggaran terhadap kesepakatan bersama yang akan menimbulkan perpecahan, tercerai berainya bhineka dari tiap bagian dari bangsa dan negara Indonesai. Oleh karena itu asas wawasan nusantara tidak boleh diabaikan.
Asas wawasan nusantara terdiri atas : Kepentingan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerja sama, dan kesetiaan. Hal ini seluruhnya merupakan asas wawasan nusantara yang betul betul harus dilaksanakan demi terjaganya kesatuan dalam kebhinekaan.
Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi:
1.       Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2.       Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3.       Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4.       Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5.       Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6.       Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
Tulisan ini diambil poin terpenting dari beberapa sumber :


Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah kesatuan republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara diatasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Secara umum wawasan nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungnya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan cita-cita basional. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaran kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.

Suatu bangsa yang telah mendirikan suatu negara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofis bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya. Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nusantara untuk menyelenggarakan kehidupannya. 
1.       Latar belakang Filosofis Wawasan Nusantara
·         Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
o   Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
o   Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
o   Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
o   Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
o   Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
2.       Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara tersebut.

3.       Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
Dasar Ajaran Wawasan Nusantara
1.       Wawasan Nusantara Sebagai  Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara,bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
2.        Landasan Idiil: Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaann UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan nasional.
3.       Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara . Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.


Tulisan ini diambil point terpenting dari beberapa sumber :


Wawasan Nasional Indonesia

Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang sudah dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal.
1.       Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut merupakan hal yang mengandung benih persengketaan dan ekspansionisme yang dapat menimbulkan sebuah perpecahan juga. Ajaran wawasa nasioal Indonesia menyatakan bahwa ideology digunakan sebagai landasan idiil dalam mementukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dankenstelasi geografi Indonesia dengan segala kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya dalam perkembangan dunia.

2.       Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia disasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia, sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di Negara-negara barat umunya. Perbedaan esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.

3.       Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Dalam membina dan mengembangkan wawasan nasional Indonesia bangsa Indonesia perlu belajar mengembangkan kondisi yang terdapat di lingkungan Indonesia. Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :
·         Latar Belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
·         Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara
·         Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia
·         Latar belakang pemikiran aspek kesejahteraan bangsa Indonesia.
Implementasi Wawasan Nusantara Dalam kehidupan Nasional
1.       Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam rangka menerapkan wawasan nusantara, sebaiknya terlebih dulu mempelajari agar mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari wawasan nusantara.

2.       Pengertian wawasan nusantara
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejahteraan, terbentuklah satu wawasan nasional Indonesia yang disebut wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut:
·         Pengertian wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatua wilayah dengan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
·         Wawasan Nusantara adalah pandangan geopolitik bangsa Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai suatu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan Negara yang mencakup politik, ekonomi sosial budaya dan pertahanan keamanan.

Tulisan ini dikutip dan diambil dari sumber :
farrasnia-wawasannasionalindonesia.blogspot.com

March 31, 2015

Konsep Demokrasi dan Bentuk demokrasi dalam Sistem Pemerintahan serta Perkembangan Pendidikan Bela Negara

Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani Demos dan Kratein. Kratein berarti kekuasaan sedangkan demos berarti rakyat. Bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan. Sedangkan rakyat beserta warga masyarakat yang didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataan dari segi konsep maupun politik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat secara keseluruhan tetapi populis tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan atau kesepakatanformal dari para pengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaanyang diakui dan isa mengklaim, memiliki hak-hak preogratif dalam proses pengambilan-pengambilan keputusan menyangkut urusan publik atau pemerintahan.
Bentuk demokrasi secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung.
1.       Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
2.       Demokrasi tidak langsung merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Pada tulisan ini juga akan dibahas tentang Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah dasar bela Negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan benegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideology Negara, kerelaan berkorban untuk Negara, serta memberikan awal bela Negara.
Bela Negara sendiri mempunyai arti. Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran pancasila sebagai ideology Negara dan negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

Tulisan ini diambil point terpenting dari sumber :
1.       Djumhardjinis. Pendidikan Pancasila, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta. 2013

Latar Belakang pendidikan Kewarganegaraan, Landasan Hukum, dan tujuan

Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan ini adalah untuk dijadikan sebagai dasar pembeajaran agar mahasiswa tahu tentang ilmu pendidikan kewarganegaraan, mengetahui ilmu bela Negara. Karena ilmu pendidikan kewarganegaraan merupakan syarat berdirinya suatu Negara. Pendidikan Kewarganegaraan sendiri mempunyai arti merupakan unsur Negara sebagai syarat berdirinya suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cita akan tanah air berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan Kewarganegaraan juga sebagai perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga Negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara.
Pendidikan kewarganegaraan mempunya landasan hukum, yaitu :
1.       UUD 1945
a.       Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat
b.      Pasal 27 ayat 1, kesamaan kedudukan warganegara didalam hukum dan pemerintahan.
c.       Pasal 27 ayat 3, hak dan kewajiban warganegara dalam upaya bela Negara
d.      Pasal 30 ayat 1, hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
e.      Pasal 31 ayat 1, hak warganegara mendapatkan pendidikan.
2.       UU Nomer 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan Nasional
3.       Surat keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, tentang Rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.
Tujuan dari pendidikan kewarganegaaran adalah untuk menumbuhkan wawasan nusantara dan kesadaran bernegara serta sikap dan perilaku cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam bela Negara. Sikap ini meliputi :
·         Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nila-nilai filsafah bangsa
·         Berbudi pekerti luhur berdisiplin dalam masyarakat berbangsa dan bernegara
·         Rasional, dinamis dan sabar akan hak dan kewajiban warga Negara
·         Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara
·         Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara
Bangsa sendiri mempunyai arti yaitu merupakan kelompok manusia yang mempunyai indentitas bersma dan mempunyai kesamaan bangsa, agama, ideology, sejarah dan budaya. Sedangakan Negara merupakan  suatu daerah atau wilayah yang ada dipermukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan lain sebagainya. Didalam Negara terdapat unsur-unsur Negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulay serta pengakuan dari Negara lain.
Hak dan kewajiban warga Negara terdapat pada UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga Negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34. Hak-hak warga Negara substansial pada prinsipnya meliputi :
·         Hak untuk memilih dan memberikan suara
·         Hak kebebasan berbicara
·         Hak kebebasan pers
·         Hak kebebasan beragama
·         Hak kebebasan bergerak
·         Hak kebebasan berkumpul
·         Hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik atau hukum.


Tulisan diatas diambil dari poin terpenting dari sumber


March 25, 2015

wawasan nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Pandangan geopolitik Indonesia berlandaskan pada pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Wawasan nusantara mempunyai latar belakang, kedudukan, fungsi, dan tujuan filosofis sebagai dasar pengembangan wawasan nasional Indonesia.

Latar belakang wawasan nusantara adalah :
1. Filsafah pancasila, yaitu nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional.
2. Aspek kewilayahan nusantara, yaitu pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan karena Indonesia kaya akan sumber daya alam dan suku bangsa.
3.Aspek sosial bdaya, yaitu Indonesia terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadar dan keyakinan atau kepercayaan yang berbeda-beda sehingga membuat interaksi antar golongan mengandung suatu potensi konflik.
4.Aspek ke sejarahan, yaitu Indonesia merupakan wawasan nasional yang diwarnai oleh berbagai pengalaman Negara yang tidak mengehndaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan karena semangat persatuan dan perjuangan bangsa Indonesia yang tinggi sehingga Indonesia dapat meraih kemerdekaan.

Wawasan nusantara mempunyai tujuan, yaitu :
1. Sebagai tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksaakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”
2. Sebagai tujuan kedalam dapat diartikan untuk mewujudkan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta manusia diseluruh dunia.

Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, dorongan dan motivasi serta rambu-rambu dalam penetuan kebijaksaaan, tindakan, perbuatan dan keputusan bagi para penyelenggara neara ditingkat pusat, daerah, maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Kedudukan wawasan nusantara antara lain :
1.    Panacasila sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional
2.    UUD 1945 sebagai landasan konstitusi Negara, berkedudukan sebagai landasan kosntitusional

3.    Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.

tulisan ini di kutipdari sumber :
  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Geopolitik_di_Indonesia
  2. http://www.apapengertianahli.com/2014/10/wawasan-nusantara-dan-pengertian-wawasan-nusantara.html#

Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh setiap individu sejak didalam kandungan. HAM ini mempunyai sifat yang universal yang artinya HAM berlaku dimana saja dan tidak dapat direbut oleh siapapun. HAM tercantum didalam UUD 1945, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28 A – J, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, pasal 31, pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 34. Dalam masyarakat yang individualistis, ada kecenderungan pelaksanaan atau tuntutan pelaksanaan hak-hak asasi itu agak berlebihan. Hak asasi tidak dapat dituntut itu sedikit berlebihan. Hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanaanya secara mutlak, karena penuntutan pelaksanaan hak asasi secara mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dari orang lain.

Di dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
1.    Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
2.   Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3.     Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaianhukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Salah satu contoh pelanggaran HAM :
1.       Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang
2.       Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.       Hukum diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.

Tulisan ini diambil dari point terpenting dari sumber :
  1. DRS. H. Djumhardjinis.pendidikan pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia.Jakarta.2013
  2. http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
  3. http://pemahamantentanghakasasimanusia.blogspot.com/