March 31, 2015

Latar Belakang pendidikan Kewarganegaraan, Landasan Hukum, dan tujuan

Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan ini adalah untuk dijadikan sebagai dasar pembeajaran agar mahasiswa tahu tentang ilmu pendidikan kewarganegaraan, mengetahui ilmu bela Negara. Karena ilmu pendidikan kewarganegaraan merupakan syarat berdirinya suatu Negara. Pendidikan Kewarganegaraan sendiri mempunyai arti merupakan unsur Negara sebagai syarat berdirinya suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cita akan tanah air berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan Kewarganegaraan juga sebagai perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga Negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara.
Pendidikan kewarganegaraan mempunya landasan hukum, yaitu :
1.       UUD 1945
a.       Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat
b.      Pasal 27 ayat 1, kesamaan kedudukan warganegara didalam hukum dan pemerintahan.
c.       Pasal 27 ayat 3, hak dan kewajiban warganegara dalam upaya bela Negara
d.      Pasal 30 ayat 1, hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
e.      Pasal 31 ayat 1, hak warganegara mendapatkan pendidikan.
2.       UU Nomer 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan Nasional
3.       Surat keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, tentang Rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.
Tujuan dari pendidikan kewarganegaaran adalah untuk menumbuhkan wawasan nusantara dan kesadaran bernegara serta sikap dan perilaku cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam bela Negara. Sikap ini meliputi :
·         Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nila-nilai filsafah bangsa
·         Berbudi pekerti luhur berdisiplin dalam masyarakat berbangsa dan bernegara
·         Rasional, dinamis dan sabar akan hak dan kewajiban warga Negara
·         Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara
·         Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara
Bangsa sendiri mempunyai arti yaitu merupakan kelompok manusia yang mempunyai indentitas bersma dan mempunyai kesamaan bangsa, agama, ideology, sejarah dan budaya. Sedangakan Negara merupakan  suatu daerah atau wilayah yang ada dipermukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan lain sebagainya. Didalam Negara terdapat unsur-unsur Negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulay serta pengakuan dari Negara lain.
Hak dan kewajiban warga Negara terdapat pada UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga Negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34. Hak-hak warga Negara substansial pada prinsipnya meliputi :
·         Hak untuk memilih dan memberikan suara
·         Hak kebebasan berbicara
·         Hak kebebasan pers
·         Hak kebebasan beragama
·         Hak kebebasan bergerak
·         Hak kebebasan berkumpul
·         Hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik atau hukum.


Tulisan diatas diambil dari poin terpenting dari sumber


March 25, 2015

wawasan nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Pandangan geopolitik Indonesia berlandaskan pada pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Wawasan nusantara mempunyai latar belakang, kedudukan, fungsi, dan tujuan filosofis sebagai dasar pengembangan wawasan nasional Indonesia.

Latar belakang wawasan nusantara adalah :
1. Filsafah pancasila, yaitu nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional.
2. Aspek kewilayahan nusantara, yaitu pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan karena Indonesia kaya akan sumber daya alam dan suku bangsa.
3.Aspek sosial bdaya, yaitu Indonesia terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadar dan keyakinan atau kepercayaan yang berbeda-beda sehingga membuat interaksi antar golongan mengandung suatu potensi konflik.
4.Aspek ke sejarahan, yaitu Indonesia merupakan wawasan nasional yang diwarnai oleh berbagai pengalaman Negara yang tidak mengehndaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan karena semangat persatuan dan perjuangan bangsa Indonesia yang tinggi sehingga Indonesia dapat meraih kemerdekaan.

Wawasan nusantara mempunyai tujuan, yaitu :
1. Sebagai tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksaakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”
2. Sebagai tujuan kedalam dapat diartikan untuk mewujudkan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta manusia diseluruh dunia.

Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, dorongan dan motivasi serta rambu-rambu dalam penetuan kebijaksaaan, tindakan, perbuatan dan keputusan bagi para penyelenggara neara ditingkat pusat, daerah, maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Kedudukan wawasan nusantara antara lain :
1.    Panacasila sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional
2.    UUD 1945 sebagai landasan konstitusi Negara, berkedudukan sebagai landasan kosntitusional

3.    Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.

tulisan ini di kutipdari sumber :
  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Geopolitik_di_Indonesia
  2. http://www.apapengertianahli.com/2014/10/wawasan-nusantara-dan-pengertian-wawasan-nusantara.html#

Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh setiap individu sejak didalam kandungan. HAM ini mempunyai sifat yang universal yang artinya HAM berlaku dimana saja dan tidak dapat direbut oleh siapapun. HAM tercantum didalam UUD 1945, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28 A – J, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, pasal 31, pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 34. Dalam masyarakat yang individualistis, ada kecenderungan pelaksanaan atau tuntutan pelaksanaan hak-hak asasi itu agak berlebihan. Hak asasi tidak dapat dituntut itu sedikit berlebihan. Hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanaanya secara mutlak, karena penuntutan pelaksanaan hak asasi secara mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dari orang lain.

Di dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:
1.    Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
2.   Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3.     Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaianhukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Salah satu contoh pelanggaran HAM :
1.       Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang
2.       Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.       Hukum diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.

Tulisan ini diambil dari point terpenting dari sumber :
  1. DRS. H. Djumhardjinis.pendidikan pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia.Jakarta.2013
  2. http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
  3. http://pemahamantentanghakasasimanusia.blogspot.com/ 



January 24, 2015

KJKS Berkah Madani

KJKS Berkah Madani

Pada hari Rabu 14 Januari 2015, saya bersama teman saya, mutia dan akbar mengunjungi koperasi di JL. Akses UI No.9 Kelapa Dua – Depok. Kami pun bertemu dengan bapak  Supriyatno  sebagai admin dan IT di koperasi tersebut  yang menjadi narasumber. Saat ini KJKS Berkah Madani ini mempunyai anggota berjumlah 56 orang.

KJKS Berkah Madani mempunya visi misi
}  Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.
}  Misi
1. Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2. Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3. Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4. Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
5. Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas
Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.

Tujuan dari didirikan KJKS Berkah Madani adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.

KJKS Berkah Madani mempunya Program Produk, diantarayanya :
Produk pembiayaan :
·         Murabah(jual beli)
o   Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.
o   Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.
·         Pembiayaan Mudharabah
o   Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib).
o   Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.
·         Pembiayaan Musyarakah
o   Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.
o   Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.
·         Ijaroh
o   Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani.
o   Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb.
o   Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk
o   pembayaran biaya sekolah, rumah sakit,
o    dokter serta jasa-jasa lainnya.

Produk investasi :
·         Tabungan Berkah Hasil
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
·         Tabungan Berkah Qurban
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban.
·         Tabungan Berkah Amanah
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
·         Tabungan Berkah Fitri
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri.
·         Tabungan Berkah Siswa
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa. 
·         Tabungan Berkah Walimah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan.
·         Tabungan Haji/ Umrah Berkah Talbiyah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.
·         Investasi Berjangka Berkah Invest
Instrumen investasi Anda berupa simpanan berjangka yang halal, aman dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :

 1 bulan
 3 bulan
 6 bulan
 12 bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta

Menurut  narasumber, Banyak koperasi berkembang walaupun izinnya koperasi tp secara system manajemen jadi perbankan, tapi hanya izinnya saja yg membedakan koperasi dengan perbankan. Yang membedakannya adalah asset, di audit, kalau koperasi auditnya hanya independen dan koperasi diakhir tahun ada rapat tahunan.

Profit yang didapat  anggota atau fasilitas anggota

Profit yang didapat berasal dari SHU (Sisa Hasil Usaha)  di akhir tahun. Kemudahan akses untuk pembiayaan,koperasi mempunyai manajemen masing masing dan kebetulan koperasi berkah madani menggunakan manajemn itu
Pembagian keuntungan mendapatkan beberapa persen dr SHU. berawal dari sebelum SHU dibagikan, ada SHU bersih sebelum di potong pajak, setelah dipotong pajak SHU tadi di layankan berbasis syariah seperti zakat,2,5%  yg diambil dr shu, maka shu dan zakat yg bersih diterima adalah sekian dalam satu tahun.

Ini sifatnya tidak baku karena usulan distribusi SHU.kalau  koperasi berkah madani ini menerapkan cadangan umum,ada biaya pendidikan,ada anggaran untuk anggota,biaya pengelola dan pengawasan dan pengurus. Poin persentase ini tIdak berlaku mutlak dan bisa berubah disepakati sesuai usulan rapat anggota.

ini dokumentasi kami selama mengunjungi KJKS Berkah Madani







December 27, 2014

Credit Union

Credit union merupakan lembaga keuangan yang berbasis anggota dan bertujuan mulia untuk memberdayakan anggota meningkatkan kesejahteraan melalui pelayanan simpan dan pelayanan pinjam. Dalam hal ini credit union mendorong para anggotanya untuk berinisitif melakukan  proses kegiatan social untuk memperbaiki keadaan ekonomi dan kondisi diri sendiri. Maka dari itu credit union tidak hanya sebatas memberikan pinjaman kepada anggotanya melainkan juga memberikan lebih banyak panduan dan pengetahuan kepada para anggotanya untuk mendorong dirinya guna meningkatakan taraf hidup dan kesejahteraannya.

Upaya pemberdayaan ini bisa dijangkau dengan meberikan dan melakukan pelalatihan dan pendidikan secara rutin, dan dapat di ingat kalau esensi pendidikan yang terdapat didalam Credit Union tidak sekedar hanya memberikan pendidikan atau pelatihan dasar saja, tetpi pendidikan-pendidikan dan pelatihan-pelatihan tersebut juga memberikan dampak positif dan perubahan positif untuk kesejahteraan para anggotanya.

Tulisan ini diambil point point penting dari sumber yang bersangkutan
http://www.cucoindo.org/index.php?option=com_content&view=article&id=135%3Acredit-union-di-indonesia-masihkah-memperjuangkan-kebutuhan-anggota&catid=1%3Apublikasi-artikel-cucoindo&Itemid=181&lang=en

Pengawasan Koperasi Oleh OJK

Karena banyaknya kasus kecurangan yang merugikan anggota dan nasabah yang dilakukan oleh pengurus koperasi, pada berita ini, Bupati banyuwangi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat sistem pengawasan pada sektor keuangan yang melayani simpan pinjam. Namun pihak dari OJK masih menunggu keputusan dari undag undang nomer 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro, yang akan efektif pada tahun 2015.

OJK nantinya akan dimaksudkan untuk mengurangi kasus kecurangan dan untuk menhilangkan penyalahgunaan kekuasaan yang selama ini sudah sering sekali muncul. Karena dalam OJK dipisahakan antara fungsi pengawasan dan fungsi pengaturan. Tetapi meskipun OJK mempunyai fungsi pengaturan dan fungsi pengawasan dalam satu tubuh, fungsi OJK tidak tumpang tindih, karena secara organisatoris OJK nantinya akan memiliki dewan memiliki dewan komisioner yang terdiri dari tujuh dewan komisioner.

Pada OJK , ketua dewan komisioner nantinya akan membawa tiga anggota dewan komisioner yang mewakili perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan non bank. Kewenangan pengawasan oleh Bank Indonesia akan dikurangi, akan tetapi Bank Indonesia masih akan mendampingin pengawasan. Karena nantinya OJK akan fokus menangani miro prudensialnya.


Tulisan ini diambil point terpenting dari sumber
http://ekonomi.rimanews.com/bisnis/read/20140825/169698/Sering-Rugikan-Nasabah-OJK-Diminta-Perkuat-Pengawasan-Koperasi

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

Penyususan laporan keuangan koperasi berdasarkan PSAK yang membuat informasi yang nantinya akan disajikan menjadi lebih mudah untuk dipahami. Laporan keuangan koperasi mempunyai relevansi, keandalan dan juga mempunyai daya banding yang cukup tinggi. Jika Laporan Keuangan Koperasi tidak disusun sesuai dengan standar dan prinsipnya yang sudah berlaku, maka laporan keuangan kperasi akan membingungkan dan menyesatkan penggunanya.
Pada saat setelah penutupan tahun buku koperasi, paling lambat itu adalah 1 Bulan sebelum diselenggarakan rapat tahunan anggota, pengurus koperasi harus menyusun laporan keuangan yang memuat :

1.       Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru ataupun lampau dan perhitungan hasil usaha yang didapatkan dari tahun yang bersangkutan.
2.       Keadaan dan usaha kperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Laporan keuangan Koperasi harus ditanda tangain oleh setiap anggota pengurus, bila ada salah satu pengurus yang tidak mentanda tangani laporan keuangan tersebut, maka pengurus yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis. Karena laporan keuangan koperasi merupakan persetujuan laporan keuangan tahunan yang merupakan penerimaan pertanggung jawaban pengurus oleh rapat anggota
.
Laporan Keuangan Koperasi meliputi :
1.       Neraca
2.       Perhitungan hasil atau usaha
3.       Laporan arus kas
4.       Laporan promosi ekonomi anggota
5.       Catatan atas laporan keuangan

Tulisan ini diambil  point penting dari  sumber
http://xxxqori.blogspot.com/2013/12/bentuk-laporan-keuangan-dalam-koperasi.html